Advertisement

Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda

Newswire
Senin, 24 Maret 2025 - 21:17 WIB
Jumali
Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021). - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, beserta denda yang berlaku.

Advertisement

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Kantor Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025.

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, kata dia, PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

"Kami akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," katanya, di Semarang, Senin (24/3/2025).

BACA JUGA: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.

Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut, di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan bahwa pihaknya juga tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta obyek kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sekitar lima juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.

"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," katanya.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 25 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo

Jogja
| Rabu, 26 Maret 2025, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement