Advertisement
Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, beserta denda yang berlaku.
Advertisement
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Kantor Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025.
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, kata dia, PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
"Kami akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," katanya, di Semarang, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak
Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut, di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan bahwa pihaknya juga tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta obyek kendaraan.
Dari jumlah tersebut, sekitar lima juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," katanya.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Prabowo Dapat Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
Advertisement

Link Pendaftaran Seleksi PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Mapel Umum, Dibuka Hari Ini
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 1,6 Km dari Atas Puncak
- 1 Tewas dalam Kecelakaan Mobil vs Motor di Jalan Wahidin Semarang, Sopir Melarikan Diri
- Gus Ipul, Dudung Abdurachman hingga Amran Sulaiman Disebut Masuk Radar Calon Ketum PPP
- Ucapkan Selamat untuk Paus Leo XIV, Presiden Prabowo: Paus Punya Peran Penting Mendorong Perdamaian
- Viral Eks Marinir TNI Gabung ke Rusia Berperang di Ukraina, Menkum: Status Kewarganegaraan Otomatis Hilang
- Pabrik Pengolahan Gula Kepala Tradisional Kini Banyak Dikunjungi Wisatawan
- UMKM Toko Mama Khas Banjar Dipidanakan Polisi Gara-gara Tak Berlabel Kadaluarsa, Menteri Maman Lakukan Pembelaan
Advertisement