Advertisement
Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, beserta denda yang berlaku.
Advertisement
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Kantor Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025.
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, kata dia, PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
"Kami akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," katanya, di Semarang, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak
Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut, di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan bahwa pihaknya juga tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta obyek kendaraan.
Dari jumlah tersebut, sekitar lima juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," katanya.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke KKB
- H-7 Hari Raya Idulfitri, Sebanyak 603.658 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek
- Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Terbuka dan Bebas Pungli
- Menhub Dudy Minta Warga Lebih Awal Mudik
- Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 25 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Lantik 31 Duta Besar RI, Ada Dosen UIN Sunan Kalijaga Jogja
- Tentara Israel Tembak Gedung Palang Merah di Gaza
- Terdakwa Penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng Disarankan Banding dan laporkan ke KY
- Danantara Kerek IHSG ke Arah Positif
- Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Terbuka dan Bebas Pungli
- Berkat Program Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis
- Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Guncang Selandia Baru, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
Advertisement
Advertisement