Advertisement
AHY Bantah UU TNI Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.
"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya," kata Agus, Sabtu (22/3/2025).
Advertisement
Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil. Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.
BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI, Puan Maharani: Agar Rakyat Paham
"Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP)," jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.
Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.
Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
BACA JUGA: Wartawan Kompas Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput Demo Penolakan RUU TNI
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung,
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Para Duta Besar Luar Biasa
- Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat saat Mudik Lebaran 2025
- Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit untuk Kuliah S1-S3, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret
- Jumlah Kendaraan yang Melintas di Tol Cipali Naik 40,6 Persen
Advertisement

Hari Pertama Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Tamanmartani: Volume Kendaraan Masih Landai
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pejabat Senior Hamas Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel
- 169.800 Kendaraan Melintasi Ruas Tol Tangerang-Merak di H-9 Lebaran
- 226.800 Pemudik Diangkut Pelni dalam Sepekan Terakhir, Rute Terpadat Batam-Belawan dan Balikpapan-Surabaya
- Catat! Periode 24 Maret hingga 8 April 2025 Truk Dilarang Melintas
- Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
- Akibat Truk Pengangkut Tanah Uruk Proyek Tol Jogja-Solo, Jalur Wedi Klaten Menuju Tanjakan Clongop Gunungkidul Rusak Parah
- Arus Lalu Lintas Mulai Naik di Ruas Jalan Tol Belmera
Advertisement
Advertisement