Advertisement
Wartawan Kompas Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput Demo Penolakan RUU TNI

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Wartawan Kompas, Faqih Rohman Syafei, melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/3/2025), ke Polrestabes Bandung, Sabtu.
Laporan itu terdaftar denhan nomor: LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 22 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.
Advertisement
Faqih datang ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung didampingi sejumlah rekan sesama jurnalis, namun mengaku tidak ingin terlebih dahulu memberikan keterangan sampai saat ini. Setelah menjalani pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Faqih melakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Faqih mengaku dipukuli oleh oknum dalam aksi demonstrasi penolakan UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/3) malam karena dituduh sebagai intel polisi oleh oknum massa, saat dirinya tengah mengambil video suasana sekitar pukul 20.15 WIB.
"Di tengah peliputan, saya mau ambil video dokumentasi, tapi tiba-tiba massa aksi yang pakai masker, dan pakai baju hitam teriak-teriak ke saya dengan sebutan intel dan massa mulai mengerumuni," kata Faqih saat dihubungi.
Menghadapi situasi itu, Faqih langsung spontan menunjukkan kartu pers miliknya, dengan harapan massa bisa mengetahui identitas sebagai wartawan dan bukan bagian dari Intel kepolisian.
Merasa suasana mulai tidak kondusif dengan adanya oknum massa yang mengerumuninya, Faqih berusaha menghindar dan berjalan ke arah depan restoran yang merupakan lokasi jurnalis lainnya berkumpul.
Namun beberapa oknum massa langsung mendekat ke arah Faqih, dan memukul serta menendang dia, dengan beberapa massa sempat ada yang menghalangi. Perilaku oknum massa tersebut sempat ditahan oleh beberapa wartawan lainnya dan pihak aparat kepolisian, namun oknum massa aksi itu tetap saja melakukan pemukulan terhadap Faqih.
"Ada massa yang menghalangi [pemukulan, tapi tetap saja, banyak yang menuduh intel sambil teriak. Saya coba kabur sambil jalan cepat ke arah restoran. Beberapa teman media menghalangi dan intel polisi juga. Saya kena pukulan dan tendangan di kepala sebelah kiri dua kali, bokong dua kali, badan enggak terlalu terasa," tuturnya.
Atas tindakan kekerasan ini, kecaman datang dari berbagai pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung yang mengatakan bahwa kejadian itu seharusnya tidak pernah terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum dan UU Pers.
Di samping itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami Faqih saat meliput aksi demonstrasi di Bandung itu, walau telah menunjukkan kartu pers resmi perusahaan.
"Ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang yang tak dikenal," ujar Amir.
Kekerasan terhadap jurnalis, kata dia, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Amir mengatakan pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Faqih, mulai dari massa yang mencoba melindunginya dari penganiayaan sekelompok orang, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, dan juga restoran tempat Faqih mengamankan diri sementara," tuturnya.
"Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, serta tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers," kata Amir menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Para Duta Besar Luar Biasa
- Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat saat Mudik Lebaran 2025
- Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit untuk Kuliah S1-S3, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret
- Jumlah Kendaraan yang Melintas di Tol Cipali Naik 40,6 Persen
Advertisement

MPM PP Muhammadiyah dan Unisa Jogja Komitmen Berdayakan Disabilitas
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Basuki Berharap Proyek Tol IKN Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
- Cuaca Buruk, 6 Pesawat Tujuan Manado Dialihkan ke Gorontalo
- Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat saat Mudik Lebaran 2025
- KAI Catat 2,517 Juta Tiket Lebaran 2025 Terjual, Relasi Terpadat Jakarta-Jogja
- Pejabat Senior Hamas Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel
- 169.800 Kendaraan Melintasi Ruas Tol Tangerang-Merak di H-9 Lebaran
- 226.800 Pemudik Diangkut Pelni dalam Sepekan Terakhir, Rute Terpadat Batam-Belawan dan Balikpapan-Surabaya
Advertisement
Advertisement