Advertisement
Polisi Ungkap Kasus LPG Tak Sesuai Takaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025)
Advertisement
Ade Safri mengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang diduga ilegal.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Ade menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka terdapat ketidaksesuaian.
"Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram dimana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas elpiji masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasto Kristiyanto Minta Dipindahkan ke Rutan Salemba, Ini Alasannya
- Presiden Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Jelang Lebaran 2025
- Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 20 WNI Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
- Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas
Advertisement

Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas
- KPK Duga Mantan Mentan SYL Bayar Jasa Visi Law Office Pakai Uang Hasil Korupsi
- Fotile Hadirkan Cooker Range Luna Series untuk Mengubah Cara Memasak di Dapur
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
- Polisi Ungkap Kasus LPG Tak Sesuai Takaran
- Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
- Putusan MK, Caleg Terpilih Bisa Diganti Jika Dapat Penugasan Jabatan Lain yang Tidak lewat Pemilu
Advertisement
Advertisement