Advertisement
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Segera Menjalani Sidang Etik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera menjalani sidang etik yang akan digelar Divisi Propam Polri.
Sidang pelanggaran etik tersebut digelae karena tersangka mantan Kapolres Ngada itu diduga terlibat perbuatan asusila dan penggunaan narkoba. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Modus Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Cabuli Santrinya
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.
Sidang etik kali ini, kata dia, tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.
Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.
Diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Oknum Pegawai PN Sukabumi Diduga Melakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi UNP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
Advertisement

Penjambret Ambil Paksa Kalung Anak di Jalan Tawangsari Pengasih, Modus Tanya Alamat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- INKA Uji Coba KRL di Jalur Solo
- Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
- Aplikasi PINTAR BI Eror, Pendaftaran Penukaran Uang Terganggu
- KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek
- Panglima TNI Merotasi 86 Perwira Tinggi, Ada dari Jogja, Ini Daftar Lengkapnya
- Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
- Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil, Mabes TNI: Mekanisme di RUU TNI Diatur Ketat
Advertisement
Advertisement