Advertisement
Panitia Kerja RUU TNI di DPR Sepakati 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga. Hal ini diutarakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI TB Hasanuddin.
Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
Advertisement
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Segmen Tamanmartani Dibuka Jika Terjadi Kepadatan di Exit Toll Prambanan
Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga
Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.
Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tutur anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
- Minta Penjelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Hotel Fairmont Lokasi Rapat Tertutup Pembahasan RUU TNI
- Panitia Kerja RUU TNI di DPR Sepakati 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif
- Pengawasan ODOL Diperketat Selama Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Bahlil Klaim Stok BBM untuk Lebaran 2025 Masih Aman
- Tips Perjalanan Aman dan Lancar Saat Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025
- Pemudik Lebaran 2025 Gunakan Kapal Laut Diprediksi Meningkat
- Mabes Polri Akan Tindak Tegas Preman hingga Ormas Ganggu Investasi
- Musim Lebaran 2025, KPK Ingatkan Pejabat Harus Tegas Menolak Gratifikasi
- Korban Pembajakan Kereta Api di Pakistan Jadi 30 Orang
Advertisement
Advertisement