Advertisement
Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya.
Advertisement
"Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicegah keluar negeri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Wifi Diskominfo Sleman, Polresta Periksa 10 Saksi
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Futsal U-16 Indonesia Menang 4-2 atas Myanmar
- MBG DIY Libatkan Lumbung Mataraman Bisa Jadi Contoh Nasional
- BLT Kesra Jangkau 92.000 Warga Kurang Mampu di Temanggung
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
- Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
- THE 1O1 Yogyakarta Tugu Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement




