Advertisement
Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya.
Advertisement
"Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicegah keluar negeri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Wifi Diskominfo Sleman, Polresta Periksa 10 Saksi
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alokasi Dana Desa 2026 di Kulonprogo Turun, Lurah Harapkan Pokir Dewan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Rabu 22 Okt
- Serapan APBD Bantul Tembus 75,2 Persen, Masuk 20 Besar Nasional
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis Hari Ini
- Wisata Jeep Bakal Masuk Destinasi Pantai Glagah Kulonprogo
- Minta Keadilan, PKL Timur JEC Bantul Kirim Surat ke Presiden Prabowo
- Sanae Takaichi, Wanita Pertama Jabat Perdana Menteri Jepang
- Serapan APBD Sleman Mencapai 67 Persen dari Rp3,88 Triliun
Advertisement
Advertisement