Advertisement
Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya.
Advertisement
"Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicegah keluar negeri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Wifi Diskominfo Sleman, Polresta Periksa 10 Saksi
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement





