Advertisement
Dinilai Tak Netral, Bawaslu Laporkan Bupati Serang
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG—Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Selasa (11/3/2025) membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten (10/3).
Advertisement
Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Karena Pesta Sabu-Sabu
"Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," katanya.
Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
"Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa," jelasnya.
Badrul Munir mengatakan, apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.
"Lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister," imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang mengharuskan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang. Dan di Pilkada Kabupaten Serang tersebut terdapat keponakan Ratu Tatu Chasanah yakni Andika Hazrumy berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 yang berhadapan dengan pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nelayan Asal Pangandaran Tewas Saat Melaut di Pantai Drini
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- SEA Games 2025: Singapura Tak Beri Bonus Perak dan Perunggu
- Tak Cukup Bukti, KPK Terbitkan SP3 untuk Aswad Sulaiman
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Nasib Casemiro dan Maguire di MU Tunggu Tiket Eropa
- Volume Kendaraan di Tol Cipali Menurun Sehari Setelah Natal
- Menpora Ingatkan Atlet Kelola Bonus SEA Games 2025 secara Bijak
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Advertisement



