Advertisement
Mantan Presiden Filipina Duterte Dikabarkan Ditangkap Kepolisian Setempat
Presiden Duterte. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dikabarkan ditangkap kepolisian setempat menyusul adanya surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kabar penangkapan Duterte itu dilaporkan oleh Reuters. "Polisi Filipina pada hari Selasa mengeksekusi surat perintah penangkapan dari Interpol yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte setibanya di bandara Manila. Mantan pemimpin tersebut kini berada dalam tahanan, menurut kantor kepresidenan," demikian dikabarkan Reuters Selasa (11/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA : Cium Bibir Pekerja Wanita di Korsel, Duterte Dihujani Kecaman
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendarat di bandara Manila pada hari Selasa, menurut laporan media lokal, di tengah laporan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas "perang melawan narkoba" yang menewaskan ribuan orang selama masa jabatannya.
Saat di Hong Kong Senin (10/3/2025) Duterte mengatakan siap ditangkap jika ICC mengeluarkan surat perintah.
Media lokal setempat melaporkan bahwa kepala kepolisian nasional Filipina dan seorang perwakilan Interpol berada di bandara menunggu kedatangan Duterte dari Hong Kong.
ABS-CBN melaporkan bahwa Duterte tiba di bandara internasional Manila pada Selasa pagi dalam sebuah unggahan media sosial yang menampilkan video mantan presiden tersebut. Keaslian video itu belum dapat segera diverifikasi.
BACA JUGA : Pemilu Indonesia Mirip Filipina, Dosen Fisipol UGM: Di Sini, Presiden Malah Cawe-Cawe
"Perang melawan narkoba" Duterte adalah kebijakan khasnya setelah ia meraih kekuasaan pada tahun 2016 dengan kampanye keras yang penuh janji untuk membasmi pelaku narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
Advertisement
Advertisement







