Advertisement
Mantan Presiden Filipina Duterte Dikabarkan Ditangkap Kepolisian Setempat
Presiden Duterte. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dikabarkan ditangkap kepolisian setempat menyusul adanya surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kabar penangkapan Duterte itu dilaporkan oleh Reuters. "Polisi Filipina pada hari Selasa mengeksekusi surat perintah penangkapan dari Interpol yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte setibanya di bandara Manila. Mantan pemimpin tersebut kini berada dalam tahanan, menurut kantor kepresidenan," demikian dikabarkan Reuters Selasa (11/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA : Cium Bibir Pekerja Wanita di Korsel, Duterte Dihujani Kecaman
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendarat di bandara Manila pada hari Selasa, menurut laporan media lokal, di tengah laporan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas "perang melawan narkoba" yang menewaskan ribuan orang selama masa jabatannya.
Saat di Hong Kong Senin (10/3/2025) Duterte mengatakan siap ditangkap jika ICC mengeluarkan surat perintah.
Media lokal setempat melaporkan bahwa kepala kepolisian nasional Filipina dan seorang perwakilan Interpol berada di bandara menunggu kedatangan Duterte dari Hong Kong.
ABS-CBN melaporkan bahwa Duterte tiba di bandara internasional Manila pada Selasa pagi dalam sebuah unggahan media sosial yang menampilkan video mantan presiden tersebut. Keaslian video itu belum dapat segera diverifikasi.
BACA JUGA : Pemilu Indonesia Mirip Filipina, Dosen Fisipol UGM: Di Sini, Presiden Malah Cawe-Cawe
"Perang melawan narkoba" Duterte adalah kebijakan khasnya setelah ia meraih kekuasaan pada tahun 2016 dengan kampanye keras yang penuh janji untuk membasmi pelaku narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Menlu Iran Kecam Keberadaan Militer AS di Dekat Perbatasannya
- Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2026, Catat Tanggalnya
- Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
- Belum Ada Kasus, Kemenkes Ingatkan Potensi Virus Nipah di Indonesia
- Gelombang Serangan Udara Israel Kembali Guncang Gaza, 32 Warga Tewas
- Serapan Danais DIY 2025 Tembus 98 Persen, Kebudayaan Tertinggi
- BPBD Serang Catat Banjir Bertahan di Empat Wilayah
Advertisement
Advertisement




