Advertisement

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Newswire
Kamis, 06 Maret 2025 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan Layanan Bpjs ketenagakerjaan.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Advertisement

Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK

Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.

Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

BACA JUGA: Mudah dan Cepat! Panduan Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak dan Industri furnitur.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

BACA JUGA: Alami Kecelakaan, Siswa PKL dapat Perlindungan Penuh dari BPJamsostek

Terkait hal itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja.

"Perubahan aturan ini memberikan kepastian bagi pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan manfaat JKP dengan lebih mudah dan cepat. Kami di BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengoptimalkan implementasi aturan ini, memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa segera mengakses manfaat, baik uang tunai, pelatihan kerja, maupun akses pasar kerja," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi juga mengingatkan bahwa pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP kini bisa memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). "Melalui JMO, peserta dapat mengecek kepesertaan, melihat saldo JHT, serta mengajukan klaim JKP dengan mudah. Kami berharap pekerja yang terkena PHK bisa segera memanfaatkan kemudahan ini agar tidak perlu datang langsung ke kantor cabang dan tetap mendapatkan manfaat dengan lancar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat Tanggal, Lokasi dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru di DIY

Jogja
| Kamis, 06 Maret 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement