Advertisement
Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi telah berdampak kepada perubahan nomenklatur dari kementerian.
Hal ini berdampak kepada layanan verifikasi data dan informasi bagi guru serta tenaga kependidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Padahal, di dalamnya ada berbagai informasi termasuk mengecek data kepegawaian dan tunjangan sertifikasi.
Advertisement
Mulai 1 Maret 2025, layanan verifikasi data dan informasi bagi guru yang biasa disebut Info GTK juga mengalami perubahan alamat laman. Sebelum Maret 2025, layanan verifikasi data dan informasi bagi guru bisa diakses melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, maka per 1 Maret 2025 layanan ini bisa diakses melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
BACA JUGA: Akses InfoGTK Berubah
Kemendikdasmen RI dalam keterangannya menyatakan, perubahan laman tersebut bertujuan untuk menyesuaikan sistem dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru. Diharapkan dengan alamat laman baru, akses informasi kepegawaian bagi guru dan tenaga kependidikan akan lebih mudah dan terintegrasi.
Berikut Cara Mengakses Info GTK Dikdasmen
1. Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Masukkan username, password, dan kode captcha yang valid. Pada tahap ini Anda harus memastikan akun PTK Dapodik sudah terdaftar.
2. Anda juga bisa mengakses PTK.Datadik: Buka https://ptk.datadik.dikdasmen.go.id/, login menggunakan SSO (Single Sign-On) dengan akun PTK Dapodik Anda, lalu cari menu 'Buka Info GTK'.
Dibalik perubahan alamat laman tersebut, Anda harus tetap harus memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:
- Konsistensi data Dapodik dan Info GTK. Ini penting untuk mencegah kendala validasi.
- Pastikan status kepegawaian Anda sudah valid utamanya bagi Anda yang berstatus ASN/P3K.
- Periksa kembali data sertifikasi dan NRG Anda.
- Pastikan beban mengajar telah memenuhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.
- Apabila Anda mengalami kendala akses, silakan hubungi operator sekolah untuk mendapatkan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
- Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Tiba di KPK
- Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
- NASA Berencana Bangun Reaktor Nuklir di Bulan
- Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak
Advertisement

Bupati Bantul: Bendera One Piece Jangan Satu Tiang dengan Bendera Merah Putih
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Menteri PPPA: Orangtua Harus Terapkan Pola Asuh Cegah Kekerasan Anak
- Pemerintah Segera Salurkan Beras SPHP, Isi Kekosongan Toko Ritel
- KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra
- Beras Oplosan: Satgas Temukan Pelanggaran Mutu di PT PIM
- Tersangka Minyak Mentah Riza Chalid Berada di Malaysia
- Permen Pinjaman KDMP Segera Diterbitkan
- Pemerintah Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement