Advertisement
Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi telah berdampak kepada perubahan nomenklatur dari kementerian.
Hal ini berdampak kepada layanan verifikasi data dan informasi bagi guru serta tenaga kependidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Padahal, di dalamnya ada berbagai informasi termasuk mengecek data kepegawaian dan tunjangan sertifikasi.
Advertisement
Mulai 1 Maret 2025, layanan verifikasi data dan informasi bagi guru yang biasa disebut Info GTK juga mengalami perubahan alamat laman. Sebelum Maret 2025, layanan verifikasi data dan informasi bagi guru bisa diakses melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, maka per 1 Maret 2025 layanan ini bisa diakses melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
BACA JUGA: Akses InfoGTK Berubah
Kemendikdasmen RI dalam keterangannya menyatakan, perubahan laman tersebut bertujuan untuk menyesuaikan sistem dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru. Diharapkan dengan alamat laman baru, akses informasi kepegawaian bagi guru dan tenaga kependidikan akan lebih mudah dan terintegrasi.
Berikut Cara Mengakses Info GTK Dikdasmen
1. Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Masukkan username, password, dan kode captcha yang valid. Pada tahap ini Anda harus memastikan akun PTK Dapodik sudah terdaftar.
2. Anda juga bisa mengakses PTK.Datadik: Buka https://ptk.datadik.dikdasmen.go.id/, login menggunakan SSO (Single Sign-On) dengan akun PTK Dapodik Anda, lalu cari menu 'Buka Info GTK'.
Dibalik perubahan alamat laman tersebut, Anda harus tetap harus memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:
- Konsistensi data Dapodik dan Info GTK. Ini penting untuk mencegah kendala validasi.
- Pastikan status kepegawaian Anda sudah valid utamanya bagi Anda yang berstatus ASN/P3K.
- Periksa kembali data sertifikasi dan NRG Anda.
- Pastikan beban mengajar telah memenuhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.
- Apabila Anda mengalami kendala akses, silakan hubungi operator sekolah untuk mendapatkan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
Advertisement

Siswa SMP Kota Jogja yang Tidak Lolos Jalur Prestasi Buru-Buru Beralih ke Jalur Lain
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian
- Sempat Tutup Akibat Owner Dipidanakan Polisi, Toko Mama Khas Banjar Kini Dibuka Menteri Maman
- 87 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Advertisement
Advertisement