Advertisement
Meski di PHK, Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Eks Karyawan Sritex Masih Aktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepesertaan BPJS Kesehatan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih aktif sampai saat ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, korban PHK Sritex tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Surakarta Siap Fasilitasi Peluang Kerja Korban PHK Sritex
"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak- yang didaftarkan," katanya, Selasa (4/3/2025).
Dia mengatakan, mereka yang di PHK tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
"Saat ini kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk kepesertaan JKN pasca-adanya PHK ini," katanya.
Dengan begitu, pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
Advertisement

Dapat Ancaman dari Debt Collector, Ini Layanan Aduan di Polres Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Bumi, Jakarta Padamkan Lampu Serentak Malam Ini Selama 1 Jam
- Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDI Perjuangan
- Dugaan Anggota Polisi Bekingi Pencurian, Polda Kepri Terjunkan Tim Penyelidikan
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Hamas Ingin Gencatan Senjata di Gaza dengan Pertukaran Tawanan dengan Israel lewat Pertemuan di Mesir
- Ratusan Ribu Pelayat Menghadiri Upacara Pemakaman Paus Fransiskus
- Pemerintah Upayakan Anak-Anak dapat Vaksinasi Lengkap
Advertisement
Advertisement