Advertisement
Meski di PHK, Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Eks Karyawan Sritex Masih Aktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepesertaan BPJS Kesehatan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih aktif sampai saat ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, korban PHK Sritex tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Surakarta Siap Fasilitasi Peluang Kerja Korban PHK Sritex
"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak- yang didaftarkan," katanya, Selasa (4/3/2025).
Dia mengatakan, mereka yang di PHK tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
"Saat ini kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk kepesertaan JKN pasca-adanya PHK ini," katanya.
Dengan begitu, pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Bekasi, Ratusan Gardu Listrik PLN Dipadamkan Sementara
- Banjir Bekasi hingga Dua Meter, Marinir Dikerahkan untuk Evakuasi
- Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret
- Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
- Tanggapi Maraknya PHK, Wamenaker Sebut Masih Banyak Lapangan Kerja yang Tersedia
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Hari Ini Rabu 5 Maret 2025 di Gunungkidul
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Wamenaker Dukung Pemberantasan Preman di Kawasan Industri
- Wamen PU: Penanganan Pascabanjir Bogor Harus Segera Dilakukan
- TNI Buka Rekrutmen Taruna Akmil 2025, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret
- Banjir Jakarta: 62 RT dan Empat Ruas Jalan Terrgenang, Ini Datanya
- Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
- Banjir Bogor: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Singgung Keberadaan BUMD Jaswita dan PTPN
Advertisement
Advertisement