Advertisement

Peras Warga, 2 Anggota Polisi di Semarang Terkena Sanksi Demosi

Newswire
Senin, 17 Februari 2025 - 17:57 WIB
Sunartono
Peras Warga, 2 Anggota Polisi di Semarang Terkena Sanksi Demosi Patroli polisi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua anggota Polresta Semarang diberi hukuman demosi akibat melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Keputusan itu berdasarkan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).

"KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto usai sidang KKEP di Semarang, Senin.

Advertisement

KKEP juga menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun. Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.

BACA JUGA : Kronologi 6 Orang Mengaku Wartawan Peras Rp300 Juta, Modus Menakut-nakuti Sebarkan Aib Lewat Berita

"Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga," katanya.

Dalam persidangan, kata dia, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya. Kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan. Atas putusan KKEP tersebut, kedua oknum polisi tersebut langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.

Peristiwa tersebut bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut, kemudian dihampiri.

BACA JUGA : 2 Polisi Peras Pemuda di Pantai Marina Semarang, Kini Ditahan Polda Jateng dan Ditetapkan Tersangka

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aktivasi BPJS Kesehatan Warga Miskin Kulonprogo Tinggi, Sehari Minimal 10 Orang

Kulonprogo
| Kamis, 20 Februari 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement