Advertisement
Kepala Desa Kohod Klaim Jadi Korban Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut
![Kepala Desa Kohod Klaim Jadi Korban Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204265/pagar_laut.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip mengklaim dirinya merupakan korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Hal tersebut, disampaikannya dalam klarifikasi setelah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir terkait kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.
Advertisement
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin dilansir Antara, Sabtu.
Ia mengaku, dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.
Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.
"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.
"Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ungkap dia.
Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," katanya.
Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Dimana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," kata dia.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jika Program Tak Berhasil, Prabowo Minta Agar Tidak Dicalonkan Lagi di 2029
- Kasus Pencurian Avtur, Pertamina Rugi Rp400 Juta
- Dua Pekan Menjelang Ramadan, Menteri Perhubungan Bersiap Sukseskan Mudik Lebaran
- Pengin Kerja di Luar Negeri Tanpa Ribet? Berikut 5 Negara Bebas Aturan Visa Kerja
- 22 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri: Ini Komitmen Apreiasi untuk Anggota Berprestasi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204289/pss-sleman-ke-blitar.jpg)
Berangkat ke Blitar untuk Melawan Arema FC, Skuat PSS Sleman Diantar Suporter
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- 7 Ribu Lebih Calon Haji Reguler Lunasi Pembayaran di Hari Pertama Pelunasan
- Askrindo Perkuat UMKM Melalui KUR
- KLB Partai Gerindra Hasilkan Lima Poin Strategis, Begini Kata Pengamat
- Sah! Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin Muslimat NU Hingga 2030
- Prediksi Cuaca Sabtu 15 Februari 2025: Mayoritas Kota Besar Hujan
- Ditetapkan Tersangka Dugan Aborsi, Vadel Badjideh Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani
- Jokowi-Gibran Berdiri Mengapit Prabowo Saat HUT Gerindra ke-17
Advertisement
Advertisement