Advertisement
Ditetapkan Tersangka Dugan Aborsi, Vadel Badjideh Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani
![Ditetapkan Tersangka Dugan Aborsi, Vadel Badjideh Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204250/vadel.jpg)
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Selebgram Vadel Alfajar Badjideh ditetapkan tersangka dugaan aborsi. Ia mengaku berjanji akan menikahi anak dari Nikitra Mirzani berinisia LM, 17.
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Citra mengatakan dari perjanjian itu anak korban Lolly mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka Vadel. Diketahui Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
BACA JUGA : Video Felicia Tissue Sebut Diminta Menggugurkan Kandungan, Cek Faktanya di Sini
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel. "Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya," ujarnya.
Pernyataan tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, dan keterangan ahli dokter. Kemudian, dinyatakan untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya demi bisa menjerat korban. Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM, Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan lama 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pencurian Avtur, Pertamina Rugi Rp400 Juta
- Dua Pekan Menjelang Ramadan, Menteri Perhubungan Bersiap Sukseskan Mudik Lebaran
- Pengin Kerja di Luar Negeri Tanpa Ribet? Berikut 5 Negara Bebas Aturan Visa Kerja
- 22 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri: Ini Komitmen Apreiasi untuk Anggota Berprestasi
- Presiden Prabowo Minta Desain IKN Direvisi, Ternyata Ini Alasannya
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204288/sultan-hb-x.jpg)
Sultan HB X Tegaskan Tanah Kas Desa Boleh Ditanami Tanaman Pangan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Daring di Filipina, 30 WNI Ditangkap
- Pengin Kerja di Luar Negeri Tanpa Ribet? Berikut 5 Negara Bebas Aturan Visa Kerja
- Efisiensi Dikabarkan Berdampak pada Gaji PNS, Presiden Prabowo Beri Penjelasan
- 7 Ribu Lebih Calon Haji Reguler Lunasi Pembayaran di Hari Pertama Pelunasan
- Askrindo Perkuat UMKM Melalui KUR
- KLB Partai Gerindra Hasilkan Lima Poin Strategis, Begini Kata Pengamat
- Sah! Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin Muslimat NU Hingga 2030
Advertisement
Advertisement