Advertisement
Prabowo akan Memantau Program Cek Kesehatan Gratis secara Senyap
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat pada sejumlah fasilitas kesehatan di Jabodetabek akan dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subiyanto. Pemantauan akan dilakukan secara senyap.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Adita Irawati. Dia menyebut Presiden Prabowo lebih memilih turun langsung ke lapangan tanpa seremoni untuk memastikan jalannya program ini.
Advertisement
"Yang jelas nanti kami sudah siapkan ada sekitar 10 titik untuk ditinjau, tapi kalau dilihat dari yang beberapa pengalaman Program Hasil Terbaik Cepat kemarin, Pak Presiden ini sepertinya lebih memilih untuk melakukan kunjungan senyap. Jadi tidak ada seremoni," katanya usai peluncuran CKG di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan jadwal dan lokasi kunjungan akan diumumkan pada Senin (10/2), termasuk undangan bagi awak media yang ingin meliput.
Dalam arahannya, Adita menekankan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menyulitkan warga, terutama dalam hal pendaftaran dan akses pelayanan kesehatan.
Dikatakan Adita, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penyelenggara program telah mempersiapkan sejumlah opsi untuk akses masyarakat, antara lain via Aplikasi SatuSehat dan pesan WhatsApp.
Termasuk, memfasilitasi akses layanan kepada masyarakat di daerah yang berkategori blank spot alias belum memiliki jaringan telekomunikasi. "Kata kuncinya, ini harus memberi manfaat dan tidak menyulitkan dalam pelaksanaannya," kata Adita Irawati.
Program CKG mencakup seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota besar maupun di daerah terpencil, memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pemeriksaan kesehatan.
Setiap warga negara yang berulang tahun akan menerima voucher cek kesehatan gratis yang dapat diklaim sesuai dengan tanggal ulang tahun mereka, dengan masa berlaku hingga 30 hari setelahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





