Advertisement
Hasto Berharap Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka atas Dirinya Berjalan Cepat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan penetapan status tersangka kliennya berlangsung secara cepat (fast trial).
"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial', yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai," kata Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025)
Advertisement
Ronny berharap pihaknya bisa menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum. Dia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya juga menghadiri gugatan praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan peradilan.
Pihaknya menyatakan telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda tersebut. Dia menyatakan keputusan sidang inkrah atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Pihaknya melihat bahwa bukti yang ada sangat prematur dan lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridis. PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 13 Maret 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Kamis 12 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 12 Maret 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
- 208 Dapur SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Kamis 12 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Oracle PHK Ribuan Karyawan, AI Disebut Gantikan Banyak Pekerjaan
- Bodo/Glimt Bungkam Sporting 3-0, Selangkah Lagi ke Perempat Final
Advertisement
Advertisement








