Advertisement
Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Periksa 14 Saksi
Pemadaman kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat oleh kendaraan 'bronto skylift', Kamis (16/1/12025). Antara - Risky Syukur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini sudah memeriksa 14 saksi untuk mendalami penyebab kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut, manajemen tempat hiburan malam dan pengelola gedung Glodok Plaza juga telah diperiksa untuk memperjelas insiden yang menyebabkan kepanikan di kawasan tersebut. "Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton dari mulai terjadinya kebakaran sampai hari ini untuk mendalami penyebab kebakaran," kata Arfan saat konferensi pers kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Arfan menyebut, dari total 16 orang saksi yang dipanggil, baru 14 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara dua saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang. "Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua saksi yang belum hadir untuk melengkapi pemeriksaan," ujar Arfan.
Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan untuk penetapan tersangka dari kejadian kebakaran ini statusnya masih dalam penyelidikan.
Pihaknya juga akan terus mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza. "Jadi, untuk penetapan tersangka ini masih statusnya adalah penyelidikan. Jadi, kami memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen tempat hiburan Tiara maupun manajemen dari Glodok Plaza. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, kami akan beritahu," jelas Arfan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran. "Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







