Advertisement
Begini Pernyataan Puan Maharani soal Wacana Kampus Kelola Tambang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemberian izin tambang ke universitas atau perguruan tinggi berdasarkan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga akan memberikan manfaat bagi rakyat.
Puan mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat hingga perguruan tinggi untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Advertisement
"Saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil rakyat ini mengatakan bahwa ruang-ruang aspirasi tersebut dibuka agar tidak ada salah persepsi atau kekeliruan komunikasi.
Terkait dengan dugaan pemberian izin tambang ke kampus untuk membungkam kritik dari akademisi, dia mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut jangan sampai menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.
"Jadi, jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita bicarakan bersama dahulu, poin-poin apa saja. Semoga ada jalan tengah, titik temu, supaya ini kelak bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Menteri Satryo dan Kampus Jogja soal Wacana Kampus Kelola Tambang
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 3 Mei 2025: Pecatur Sleman Berkompetisi di Level Dunia hingga Kebocoran Retribusi Pantai Gunungkidul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Kembalikan Hak Pendidikan 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Prabowo Dijadwalkan Hadiri Peringatan Hardiknas 2025 di Cimahpar Bogor
- Menhub Pastikan Kesiapan Layanan Transportasi Calon Jemaah Haji 2025
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Diprediksi Untung Rp1 Miliar di Tahun Pertama
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Dampak Gempa di Padang Hari Ini, Seorang Anak Terluka, Satu Rumah Warga Rusak
Advertisement