Advertisement
Begini Pernyataan Puan Maharani soal Wacana Kampus Kelola Tambang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemberian izin tambang ke universitas atau perguruan tinggi berdasarkan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga akan memberikan manfaat bagi rakyat.
Puan mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat hingga perguruan tinggi untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Advertisement
"Saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil rakyat ini mengatakan bahwa ruang-ruang aspirasi tersebut dibuka agar tidak ada salah persepsi atau kekeliruan komunikasi.
Terkait dengan dugaan pemberian izin tambang ke kampus untuk membungkam kritik dari akademisi, dia mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut jangan sampai menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.
"Jadi, jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita bicarakan bersama dahulu, poin-poin apa saja. Semoga ada jalan tengah, titik temu, supaya ini kelak bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Menteri Satryo dan Kampus Jogja soal Wacana Kampus Kelola Tambang
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
- Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Ditarget Rampung Akhir Januari 2025
- Ekstradisi Paulus Tannos Diyakini Lancar Meski Ada Paspor Guinea-Bissau
- Banjir di 20 Titik Lokasi di Wilayah Jakarta Mulai Surut
- Gubernur Terpilih Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Tidak Ikut Dilantik Serentak pada 6 Februari Mendatang
- Kemenag Terbitkan Tema Khutbah Jumat Hari Internasional Persaudaraan Manusia
- Menteri Fadli Zon: Kebudayaan Indonesia Harus Bisa Mempengaruhi Dunia
- Presiden Prabowo Akan Beri Arahan di Rapim TNI-Pori Hari Ini
Advertisement
Advertisement