Advertisement
Solusi Konflik di Gaza Bukan Relokasi, Qatar: Pemenuhi Hak-hak Rakyat Palestina
Sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Qatar menegaskan bahwa solusi masalah di Palestina dan "satu-satunya jalan" bagi rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka bukan dengan jalan merelokasi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, dalam konferensi pers di Doha mengatakan posisi Qatar selalu jelas terkait pentingnya rakyat Palestina yakni mendapatkan hak-hak mereka.
Advertisement
BACA JUGA: Inggris Segera Kirimkan Paket Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Gaza Senilai Rp339,5 Miliar
"Solusi dua negara adalah satu-satunya jalan ke depan untuk mencapai tujuan itu," tambahnya saat menanggapi pertanyaan tentang seruan Presiden AS Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Gaza.
Solusi dua negara mengacu pada pembentukan dua negara, yaitu Palestina dan Israel, dan secara luas didukung oleh dunia Arab serta komunitas internasional.
Pada Sabtu lalu, Trump menyerukan untuk "membersihkan" Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke Yordania dan Mesir, menggambarkan wilayah tersebut sebagai "lokasi yang hancur" akibat perang genosida Israel.
Namun, Amman dan Kairo dengan tegas menolak setiap seruan untuk pemindahan atau relokasi warga Palestina dari tanah mereka.
Presiden AS itu mengatakan kepada wartawan pada Senin bahwa ia akan membahas isu tersebut dengan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu, yang diperkirakan akan segera mengunjungi AS.
Proposal Trump muncul setelah kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, dan menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
BACA JUGA: Warga Gaza yang Kembali ke Rumah Ditembaki Pasukan Israel
Serangan Israel juga menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran besar-besaran dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut banyak nyawa, termasuk para lansia dan anak-anak, dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkan di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
Advertisement
Advertisement





