Advertisement
Pembatasan Penggunaan Medsos oleh Anak, Kemenkomdigi Akui Sudah Terima Masukan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerima masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan aturan pemakaian media sosial bagi anak-anak.
Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak, yang akan mencakup penerapan batas usia minimal anak boleh mengakses platform media sosial serta penyediaan fitur pengamanan bagi pengguna anak. "Jadi semua stakeholders (pemangku kepentingan) dan semua pihak yang terlibat itu coba kami dengar dulu, ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya. Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi kementerian di Jakarta, Senin.
Advertisement
Dalam siaran Podcast Deep Talk Indonesia dari Studio Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025), dia menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas penyusunan rancangan peraturan mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak dengan pihak-pihak terkait. "Di antaranya para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, dan ahli psikologi," katanya.
BACA JUGA: Siapkan Aturan Pembatasan Usia Anak Mengakses Medsos, Ini 3 Poin yang Jadi Fokus Pemerintah
Nezar mengemukakan, pemerintah menyiapkan aturan penggunaan media sosial bagi anak setelah menerima pengaduan dari anggota masyarakat perihal banyaknya anak yang kecanduan memakai gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. "Ini bukan ide dari Kemenkomdigi sendiri, tetapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kami baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lainnya," kata dia.
Dia mengemukakan bahwa mengakses konten yang tidak sesuai umur di platform media sosial dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan mental bagi anak.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi penggunaan media sosial agar anak-anak terhindar dari konten-konten negatif serta mendapatkan kebaikan dari konten-konten positif di platform media sosial. "Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya, dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya," kata mantan wartawan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement





