Rupiah Menguat ke Rp17.814 per Dolar AS, Respons Pasar Mulai Positif
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.814 per dolar AS pada Jumat pagi setelah sebelumnya tertekan penguatan dolar global.
Yusril Ihza Mahendra - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encer Nurjaman alias Hambali yang ditahan penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya, banyak sekali paspor yang digunakan [Hambali], tetapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia warga negara Indonesia dan kami punya data yang cukup yang bersangkutan tentu ketika terjadi peristiwa Bom Bali pada 2002," kata Yusril menjawab isu kewarganegaraan Hambali saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Mantan Menteri Kehakiman itu mengaku tahu detail sosok Hambali saat terlibat dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002.
Menurut Yusril, dokumen tentang data diri Hambali masih tersimpan. "Bahwa seseorang itu punya beberapa paspor, itu bisa saja. Kita tidak tahu dia paspornya asli atau paspornya bagaimana. Maklumlah, teroris apa saja bisa dilakukan, tetapi kita tetap mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia," ucap Yusril.
Sementara itu, terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai wacana pemulangan Hambali ke Indonesia, Yusril menghargai hal tersebut.
Namun, menurut dia, pemerintah memperlakukan sama setiap warga negaranya, termasuk WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. "Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi kita ini pemerintah, mau tidak mau harus memberikan perhatian yang adil kepada semua orang. Kita tetap harus melakukan hal yang sama, walaupun mungkin kita punya perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan, tapi kita harus tetap berlaku adil," imbuh Yusril.
Dia menuturkan bahwa pemerintah Indonesia sempat mencoba berkomunikasi dengan pemerintah AS perihal kelanjutan kasus Hambali.
BACA JUGA: Menteri Imigrasi: Pemulangan Hambali dari Guantanamo Atas Pertimbangan HAM
Kementerian Luar Negeri, kata Yusril, pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berdasarkan hukum yang berlaku di negara itu.
Akan tetapi, akses pemerintah Indonesia cukup terbatas karena ketentuan hukum pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi.
Hingga kini, Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa diadili.
Selain itu, Yusril menegaskan bahwa Indonesia terus berkomitmen melawan terorisme. Namun, pemerintah juga berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, termasuk WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri.
"Saya kan bertindak sebagai pemerintah, bukan pribadi. Sebagai pemerintah, kita berkewajiban untuk melindungi atau kita juga membantu warga negara kita di luar negeri supaya dia diperlakukan dengan adil.”," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mewacanakan untuk memulangkan Hambali dari tahanan Guantanamo. Akan tetapi, wacana tersebut dikaji dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk pembicaraan dengan pemerintah AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.814 per dolar AS pada Jumat pagi setelah sebelumnya tertekan penguatan dolar global.
Kementerian ESDM jamin harga Pertalite dan Biosolar tidak naik hingga akhir tahun 2026 meski kurs rupiah melemah menembus Rp17.877 per dolar AS.
Daftar 5 aplikasi drama pendek penghasil uang yang bisa memberi koin hingga saldo e-wallet, termasuk Snack Video, DramaBox, hingga Melolo.
Studi terbaru menunjukkan kopi, termasuk decaf, dapat meningkatkan kesehatan usus, menurunkan stres, dan mendukung fungsi otak melalui mikrobioma.
Maruti Suzuki India dikabarkan siap meluncurkan mobil flex fuel E100 berbasis etanol untuk Wagon R dan Fronx pada 2026 sebagai bagian dari transisi energi bersi
Tunggal putra Alwi Farhan lolos ke semifinal Singapore Open 2026 usai membungkam wakil Jepang Kodai Naraoka dua gim langsung 21-12, 21-17.