Advertisement
Menteri Imigrasi: Pemulangan Hambali dari Guantanamo Atas Pertimbangan HAM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).
"Pertimbangan hak asasi manusia," kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Namun demikian, Agus mengatakan bahwa wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu masih didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Agus, pemerintah masih terus mengkaji untuk memulangkan Hambali yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu. "Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya," kata Agus.
Pemerintah tengah mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," kata Menko Yusril dalam konferensi pers sebelumnya.
Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap. Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
"Sampai hari ini [Hambali] belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Ini Dia Nama-Nama yang Paling Populer Sepanjang 2024
- Status Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR
- Hore! Mudik Lebaran 2025, Tak Ada Kenaikan Harga Tiket
Advertisement
Siap-siap, Pemkot Jogja Bakal Tempeli Stiker bagi Penunggak Pajak
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Maruarar Sirait Sebut 27 Tower ASN dan Rumah Menteri di IKN Siap Diresmikan
- Dikawal Kasal, Ribuan Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut
- Dua Bendungan yang Digarap Waskita Siap Diresmikan Presiden Prabowo
- Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa Terkait HGB/HM Pagar Laut
- Kritik Muhammadiyah soal Wacana Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi dan UKM
- Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis Dipasok BUMN Pangan ID Food
- Banjir dan Longsor Melanda Wilayah Perbatasan, Jalan Nasional Indonesia-Malaysia Tertimbun Material
Advertisement
Advertisement