Advertisement
Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Ini Status Atta Halilintar Menurut Bareskrim
Investasi / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lima publik figur yang sempat terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 masih berstatus saksi atau terperiksa.
Lima publik figur yang sempat dipolisikan pada 2022, yakni Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, Nidji Adri Prakarsa, hingga Taqy Malik. Bareskrim Polri menjelaskan status mereka.
Advertisement
"Terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada," ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim, Rabu (22/1/2025).
Dia menambahkan hasil pemeriksaan kelima publik figur itu bakal menjadi keterangan yang menguatkan untuk berkas perkara penyidikan kasus Net89. Alhasil, penyidikan kasus yang telah menelan 7.000 korban itu bisa segera rampung.
"Jadi tidak akan mengurangi saksi-saksi yang sudah ada kemarin di tahap pertama pemberkasan yang pertama itu. Jadi tetap ditambahkan dengan saksi yang lain. Itu jadi hanya menguatkan saja," katanya.
BACA JUGA: Indra Sjafri Bertekad Mengantarkan Timnas U-20 ke Piala Dunia Chile
Sebagai informasi, Kuasa hukum para korban Net89, M. Zainul Arifin sempat mengemukakan bahwa Atta Cs ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik korban pada 2022.
Misalnya, Atta disebut melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Robot Trading Net89. Dalam hal ini, Atta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus robot trading.
Dia menjelaskan hanya melakukan lelang barang, yaitu headband atau bandana paling pertamanya. Dalam lelang terbuka, Atta mengaku tak tahu menahu asal uang para calon pembeli yang mengajukan penawaran.
Apalagi, lanjutnya, banyak yang ikut lelang tersebut dan akhirnya ditutup sesuai tanggal dan jam yang sudah ditentukan.
“Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” ujar Atta pada Rabu (26/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







