Advertisement
Diduga Akan Jadi Lahan Reklamasi, Menteri KKP Tegaskan Tanah Dasar Lautan Tidak Boleh Disertifikatkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka yang memasang struktur pagar di laut berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.
Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan itu, juga mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.
Advertisement
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, [sertifikat yang mencakup wilayah laut] itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025)
Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.
Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.
“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.
Walaupun demikian, untuk saat ini, sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu tak sah, karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan saat jumpa pers.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore. Selepas itu, dia menggelar jumpa pers untuk menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden.
“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami
- Pakar Intelijen Sebut Kenaikan Anggaran Harus Diiringi Kesejahteraan Prajurit
- Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini Hujan, Termasuk di Jogja
- Pelantikan Donald Trump, dari Suhu Terdingin hingga Deretan Tokoh Penting Sengaja Tak Diundang
Advertisement
Siap-Siap, Mulai April 2025 Tarif Layanan PDAM Bantul Naik
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Penggunaan APBN untuk Bangun IKN Bakal Dibatasi
- Bentrokan di Kolombia Tewaskan Lebih dari 80 Orang
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat HGB
- Prabowo Klaim Berhasil Kendalikan Harga pada 100 Hari Masa Kerja, Termasuk Ongkos Haji
- Evaluasi 100 Hari Pemerintahan, Prabowo Ingin Meningkatkan Penghasilan Masyarakat Indonesia
- Kementerian ATR/BPN Investigasi Soal Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut
- Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen
Advertisement
Advertisement