Advertisement
Tabrak Polisi, Remaja Pembalap Liar Dikenai 4 Pasal Sekaligus
 Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. - Solopos.com
                Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. - Solopos.com
            Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang remaja menabrak polisi saat operasi balap liar di Jalan Raya Sukowati antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) dinihari WIB. Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis lantaran remaja yang berstatus masih pelajar itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan ada empat pasal yang dikenakan untuk menjerat remaja yang diduga dengan sengaja menabrak anggota polisi hingga mengalami luka-luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Advertisement
Petrus menyampaikan pelaku diketahui masih di bawah umur dan terbukti tidak memiliki SIM serta tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor. "Ada empat pasal yang disangkakan kepada pelaku. Pertama, Pasal 282 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat [3] diancam dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000," ujar Kapolres, Sabtu.
Petrus melanjutkan kedua, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal ketiga, Pasal 312 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a,b, maupun c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Keempat, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.
Dia menyampaikan pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkara itu, ujar dia, tetap berjalan terus. Dia menerima informasi kalau pelaku ini berstatus masih pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 31 Oktober 2025
- Angka Stunting di Gunungkidul Diklaim Terus Menurun
- Pemda DIY Siapkan Transformasi Pariwisata
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 31 Oktober 2025
- Jojo Melaju ke Perempat Final Hylo Open 2025
- Kirab Budaya dan Lomba Gunungan MAN 1 Bantul di Hari Santri Nasional
Advertisement
Advertisement




















 
            
