Advertisement
Tabrak Polisi, Remaja Pembalap Liar Dikenai 4 Pasal Sekaligus

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang remaja menabrak polisi saat operasi balap liar di Jalan Raya Sukowati antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) dinihari WIB. Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis lantaran remaja yang berstatus masih pelajar itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan ada empat pasal yang dikenakan untuk menjerat remaja yang diduga dengan sengaja menabrak anggota polisi hingga mengalami luka-luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Advertisement
Petrus menyampaikan pelaku diketahui masih di bawah umur dan terbukti tidak memiliki SIM serta tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor. "Ada empat pasal yang disangkakan kepada pelaku. Pertama, Pasal 282 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat [3] diancam dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000," ujar Kapolres, Sabtu.
Petrus melanjutkan kedua, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal ketiga, Pasal 312 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a,b, maupun c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Keempat, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.
Dia menyampaikan pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkara itu, ujar dia, tetap berjalan terus. Dia menerima informasi kalau pelaku ini berstatus masih pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement