KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi./Solopos.com
Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang remaja menabrak polisi saat operasi balap liar di Jalan Raya Sukowati antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) dinihari WIB. Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis lantaran remaja yang berstatus masih pelajar itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan ada empat pasal yang dikenakan untuk menjerat remaja yang diduga dengan sengaja menabrak anggota polisi hingga mengalami luka-luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Petrus menyampaikan pelaku diketahui masih di bawah umur dan terbukti tidak memiliki SIM serta tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor. "Ada empat pasal yang disangkakan kepada pelaku. Pertama, Pasal 282 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat [3] diancam dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000," ujar Kapolres, Sabtu.
Petrus melanjutkan kedua, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal ketiga, Pasal 312 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a,b, maupun c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Keempat, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.
Dia menyampaikan pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkara itu, ujar dia, tetap berjalan terus. Dia menerima informasi kalau pelaku ini berstatus masih pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.