Advertisement
Kegiatan Fiktif Jadi Modus Kadisbud DKI untuk Curi Uang Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menyampaikan modus kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kapuspenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini bermula saat dua pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta melakukan kesepakatan dengan perusahaan swasta. Kerja sama itu dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) diduga bersepakat dengan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Advertisement
"[IHW dan MFM] GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam tertulis, Senin (6/1/2025).
BACA JUGA : KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi
Kemudian, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk melakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta. Setelahnya, setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan kemudian ditampung di rekening tersangka GAR uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan IHW dna MFM.
"Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," katanya.
Atas perbuatannya, IHW, MFM dan GAR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024.
Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024). Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik. Total, Kejati DKJ telah menyita uang Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
- Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang
Advertisement
Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Berdalih Oknum Anggota Tembak Mati Bos Rental karena Dikeroyok 15 Orang
- Dasco Sebut Presiden Prabowo Minta KPK Dampingi Kemenag dan BPH Terkait Pelaksanaan Haji
- Buntut Kasus Penembakan Bos Rental, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api di Lingkungan TNI
- Brasil Umumkan Indonesia Resmi Menjadi Anggota BRICS
- Menteri Abdul Mu'ti Nilai Pelaksanaan MBG Berjalan Lancar
- Balai Karantina Pastikan Sapi Impor Australia Bebas PMK
- 43 Ribu Konten dan Situs Terafiliasi Judi Online Diblokir di Awal 2025
Advertisement
Advertisement