Advertisement

2 Polisi Disanksi Demosi Akibat Peras WNA di Konser DWP 2024 dengan Modus Pemeriksaan Narkoba

Newswire
Senin, 06 Januari 2025 - 21:07 WIB
Sunartono
2 Polisi Disanksi Demosi Akibat Peras WNA di Konser DWP 2024 dengan Modus Pemeriksaan Narkoba Ilustrasi polisi. (Antara/Aprillio Akbar)rnrn

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua orang personel polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu berinisial AJMG dan WTH selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ucapnya.

Advertisement

Kedua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Hal itu dilakukan dengan melakukan tes urine. Namun, dalam prosesnya, dua personel polisi itu meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

BACA JUGA : Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP

Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Erdi menambahkan kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Selain itu, kedua personel itu dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

BACA JUGA : Dua Petugas Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Dipecat dalam Sidang Etik

Atas putusan tersebut, kata dia, AJMG dan WTH menyatakan banding. Sosok AJMG diduga kuat adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan sosok WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.

Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu yang sebelumnya menduduki posisi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini di Mal Pelayanan Publik, Rabu 8 Januari 2025

Kulonprogo
| Rabu, 08 Januari 2025, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement