Advertisement
2 Polisi Disanksi Demosi Akibat Peras WNA di Konser DWP 2024 dengan Modus Pemeriksaan Narkoba
Ilustrasi polisi. (Antara/Aprillio Akbar)rnrn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua orang personel polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu berinisial AJMG dan WTH selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ucapnya.
Advertisement
Kedua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Hal itu dilakukan dengan melakukan tes urine. Namun, dalam prosesnya, dua personel polisi itu meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
BACA JUGA : Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP
Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Erdi menambahkan kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain itu, kedua personel itu dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.
BACA JUGA : Dua Petugas Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Dipecat dalam Sidang Etik
Atas putusan tersebut, kata dia, AJMG dan WTH menyatakan banding. Sosok AJMG diduga kuat adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan sosok WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.
Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu yang sebelumnya menduduki posisi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement





