Advertisement
Kemendagri Diminta Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Tenaga Honorer dan PPPK
Dede Yusuf / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, mengangkat tim sukses (timses) mereka menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK. "Sebagaimana diketahui, pilkada langsung baru saja selesai. Kita juga pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Advertisement
Selain itu, dia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.
Pasalnya, dia menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi tersebut karena yang lolos hanya sebanyak 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang.
Menurut dia, hal itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.
BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Sleman Segera Diumumkan, Simak Jadwalnya
Dede Yusuf menilai masih banyak honorer dan PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya. Pasalnya, banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya. "Nah sementara konsep kami saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.
Dia pun mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Menurut dia, seleksi gelombang kedua itu bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Dari Sampah Dapur Jadi Pakan, Aksi Ibu-ibu di Jogja Curi Perhatian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement






