Advertisement
Pemprov DKI Benarkan Terpidana Korupsi Timah Harvey Moeis Terdaftar Penerima Bantuan BPJS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.
Advertisement
Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," katanya.
Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.
Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
- Dua Petugas Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Dipecat dalam Sidang Etik
- Data Rekaman Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bakal di Kirim ke AS untuk Dianalisa
- Daftar Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen
- Ahok Tolak Wacana Pilkada Ditunjuk oleh DPRD, Ini Alasannya
Advertisement
Jadwal Terbaru Bus Damri Kamis 2 Januari 2025 dari Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Tidak Hanya di Pusat Kota, Asita DIY Ajak Wisatawan Menginap Hotel di Kulonprogo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi
- PPN 12 Persen Hanya untuk Kelompok Barang Mewah, DPR: Penuhi Rasa Keadilan
- Pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru jadi Modal Penting Saat Libur Lebaran
- Ahok Tolak Wacana Pilkada Ditunjuk oleh DPRD, Ini Alasannya
- Sepanjang 2024, Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,6 Triliun
- Tragis, UNICEF Ungkap Ada 7 Bayi Meninggal di Gaza Akibat Cuaca Dingin
- Prabowo Sapa Ribuan Prajurit yang Bertugas di Papua saat Perayaan Tahun Baru 2025
Advertisement
Advertisement