Advertisement
Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung
Ilustrasi penculikan anak. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG– Polisi mengungkap motif asmara yang menjadi alasan kasus penculikan terhadap seorang wanita berinisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani oleh tersangka DAS (48) pada Minggu (8/12/2024).
Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. “Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman di Bandung, Rabu (11/12/2024).
Advertisement
Rachman menyebut hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Percobaan Penculikan di Pundong Jalani Perawatan di RSUP dr Sardjito
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” kata dia.
Dia menjelaskan pada saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih hutang kepada korban.
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100.000 dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.
“Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan.
Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru. "Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.
Jules mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka. “Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DIY Targetkan Penemuan Kasus TB 95 Persen, Kemenkes Turun Tangan
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Nataru, Posko TIS Dibuka untuk Lindungi Wisatawan
- Jadwal Pemadaman Listrik, 29 November 2025
- Banjir Bandang Rendam Ratusan Hektare Lahan di Solok Sumbar
- Emas Antam, UBS, Galeri24 Sama-Sama Naik di Akhir Pekan
- Pertamina Jaga Distribusi Energi Jawa Tengah-DIY Selama Nataru
- Aktris Ruth Codd Jalani Amputasi Lagi, Ini Ceritanya
- Total Denda PSS Sleman Capai Rp97,5 Juta, Ini Respons Klub
Advertisement
Advertisement



