Advertisement

Berkomitmen Ikuti Kebijakan Pemerintah, TNI Hormati Wacana Perubahan Struktur Polri

Newswire
Senin, 02 Desember 2024 - 16:27 WIB
Sunartono
Berkomitmen Ikuti Kebijakan Pemerintah, TNI Hormati Wacana Perubahan Struktur Polri Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.

Hariyanto mengatakan TNI pada prinsipnya menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik. "TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi," kata Kapuspen kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Advertisement

Ia menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas masing-masing yang berbeda dan koordinasi antarkedua institusi berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Hariyanto.

Ia juga kembali menegaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, termasuk menteri pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan. "Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," katanya menegaskan.

Wacana mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI bergulir setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus menyatakan fraksinya saat ini mendalami dan mengkaji wacana perubahan tersebut.

Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945," kata Hendardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mendadak Menghilang, Ketua KPPS di Karangasem Paliyan Tak Hadir Saat Coblosan

Gunungkidul
| Senin, 02 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement