Advertisement
Berkomitmen Ikuti Kebijakan Pemerintah, TNI Hormati Wacana Perubahan Struktur Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.
Hariyanto mengatakan TNI pada prinsipnya menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik. "TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi," kata Kapuspen kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Advertisement
Ia menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas masing-masing yang berbeda dan koordinasi antarkedua institusi berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Hariyanto.
Ia juga kembali menegaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, termasuk menteri pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan. "Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," katanya menegaskan.
Wacana mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI bergulir setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus menyatakan fraksinya saat ini mendalami dan mengkaji wacana perubahan tersebut.
Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945," kata Hendardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
- Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Anggota Komisi III DPR: Ini Kemunduran
- PKB Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta Rendah karena Kandidat Tak Diminati
Advertisement
Mendadak Menghilang, Ketua KPPS di Karangasem Paliyan Tak Hadir Saat Coblosan
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- DPR Minta Polri di Bawah Kemendagri, Praktisi Hukum: Bisa Buka Lagi Ruang Intervensi Politik
- Eks Drummer My Chemical Romance Ditemukan Membusuk Tak Bernyawa di Rumahnya
- Maksimalkan Dakwah Digital, Dai Bisa Berperan Tangkis Judi Online
- Adik Presiden Prabowo Sebut Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Lagi
- Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025: Kadin Minta Pengusaha Hindari PHK
- Menko Airlangga Ungkap Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Mendorong Sektor Pariwisata
- KAI Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement