80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Kelompok Pelajar dan Mahasiswa, PPATK: Perhari di Bawah Rp100.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 80 persen transaksi judi online berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa. Faktanya lagi, nilai transaksi yang dilakukan rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan kelompok pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Masyarakat Indonesia Pindah ke Surganya Judi Online di Kamboja
"Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Natsir secara daring, Sabtu (30/11/2024).
Transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.
“Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ungkapnya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Di sisi lain, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas judi online, lantaran beberapa platform populer seperti Dana dan Gopay telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
Advertisement
Tol Jogja-Solo Segera Tembus hingga Prambanan, Kontraktor Siap Pasang Penerangan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
- Real Count KPU, Suara Pilkada Jateng Dimenangkan Pasangan Luthfi-Taj
- Permudah Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor Bank Mandiri Luncurkan Livin' Auto
- Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
- Program Layanan Rehabilitasi Pecandu Judi Online dan Game Online Diperluas
- Gugatan Uji Materi tentang Gaji Dosen Swasta Dibayarkan dari APBN dan APBD Ditolak MK
- DPR RI Merespons Isu Adanya Partai Cokelat
Advertisement
Advertisement