Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menyita barang bukti dalam perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp167 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan barang bukti ratusan miliar itu terdiri dari uang tunai pada sejumlah mata uang dolar AS, ringgit Malaysia hingga baht Thailand dengan totalnya mencapai Rp76,9 miliar. "Kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119," ujarnya di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Selain itu, Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya menyita sejumlah aset lain seperti puluhan perhiasan, tas mewah, lukisan hingga puluhan mobil. Adapun, total aset ratusan miliaran itu disita dari 24 tersangka yang telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berikut aset yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus Komdigi:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar
- Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar
- 63 perhiasan senilai Rp2,15 miliar
- 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta
- 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar
- 390,5 gram emas senilai Rp5,87 miliar
- 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar
- 22 lukisan senilai Rp192 juta
- 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar
- Barang elektronik berupa 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC
- 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Sindikat Penjual Bayi lewat Media Sosial Diringkus Polres Kulonprogo, Ini Modusnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
Advertisement
Advertisement