Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Foto ilustrasi bendera Palestina. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia mengecam keras kebijakan baru Israel yang membuka jalan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan.
Sikap ini muncul setelah badan legislatif Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan kepada warga Palestina di Tepi Barat dalam kasus tertentu.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip hak asasi manusia.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resmi Rabu (1/4/2026).
Indonesia menilai aturan itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia juga meminta agar hak-hak dasar warga Palestina, termasuk para tahanan, dijamin dan dilindungi.
Indonesia turut mendorong komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas,” tulis Kemlu RI.
Sebagai konteks, undang-undang yang disahkan pada Senin tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan motif merugikan negara.
Aturan itu juga memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, serta tanpa keharusan keputusan bulat dari majelis hakim.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina, sehingga memicu kritik terkait ketimpangan hukum.
Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk ratusan anak-anak dan perempuan, dilaporkan berada dalam tahanan di penjara Israel.
Sejumlah laporan menyebut para tahanan mengalami penyiksaan, kelaparan, hingga pengabaian medis yang berujung pada kematian.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.