Advertisement
Pemda Diminta Hati-Hati Tetapkan Upah Minimum
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala daerah diminta bersikap hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Hal tersebut sampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan saat memberikan arahan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Advertisement
“Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” ujarnya dalam forum tersebut.
Budi melanjutkan UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, hingga mendorong pekerja ke sektor informal.
Alhasil, kata Budi, skenario yang paling tak diinginkan tetapi dapat terjadi apabila penetapan UMP dan UMK tak sesuai akan menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Menurutnya, kepala daerah memang perlu berhati hati dalam membuat kebijakan, termasuk dengan pembuatan peraturan daerah (perda) yang berpotensi menimbulkan gejolak.
Termasuk, di dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah.
“Kami semua yang hadir di sini, memiliki tanggungjawab yang sama, tanggungjawab yang besar untuk memastikan stabilitas di wilayahnya masing-masing tetap terjaga,” ujar Budi Gunawan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada 2025 akan naik. Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. "Iya dong [naik], masa enggak naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dengan kata lain, buruh di Indonesia akan mendapatkan kenaikkan gaji sesuai dengan yang ditetapkan pemerintaj nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 16 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Terjadi Lagi Keracunan Makanan di Sekolah Bantul, Korban 80 Siswa
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 15 April 2026, Penerapan WFH
- Dosen USD Ajak Siswa Praktik STEAM Lewat Minuman Kekinian
Advertisement
Advertisement






