Advertisement
Temuan BPK, Ada 51 Masalah Pembangunan IKN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 51 rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan masalah yang ditemukan pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyebut 51 rekomendasi BPK terkait IKN itu sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BP RI Semester II/2023.
Advertisement
“Kemudian ada satu laporan hasil pemeriksaan atas pekerjaan di IKN ada total 51 rekomendasi,” jelasnya di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan rekomendasi penanganan masalah di pembangunan IKN itu pada umumnya hanya merupakan masalah administrasi serta peneguran terhadap proses prosedur yang tidak sesuai.
Namun demikian, Dody memastikan bahwa rekomendasi tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.
Di samping itu, ia juga menegaskan 51 rekomendasi tersebut tak berdampak pada adanya inefisiensi pada proyek pembangunan IKN.
“Tapi Alhamdulillah di sini tak ada ditemukan inefisiensi untuk proyek IKN. Atas dua laporan hasil tersebut kementerian kami telah menindaklanjutinya walau memang belum 100 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK juga sempat meluncurkan hasil pemeriksaannya terhadap pemerintah soal pembangunan IKN dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023.
Pertama, BPK melihat pembangunan infrastruktur yang berlangsung tersebut belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.
Sementara perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD yang belum dapat terlaksana.
Kedua, fakta yang terjadi di lapangan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai yang ditunjukkan oleh adanya kendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.
“Sebanyak 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan [HPL], serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 1.100 Bayi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza
- DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
- Erick Thohir Akan Segera Gelar Rapim Bahas Merger BUMN
- Gerebek Kompleks Pertanian, FBI Temukan 150 Bom Rakitan
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Provinsi Hujan Ringan hingga Diwarnai Petir
- Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP
- Tesla Cybertruck Meledak dan Terbakar di Depan Hotel Trump, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement