Advertisement
Temuan BPK, Ada 51 Masalah Pembangunan IKN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 51 rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan masalah yang ditemukan pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyebut 51 rekomendasi BPK terkait IKN itu sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BP RI Semester II/2023.
Advertisement
“Kemudian ada satu laporan hasil pemeriksaan atas pekerjaan di IKN ada total 51 rekomendasi,” jelasnya di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan rekomendasi penanganan masalah di pembangunan IKN itu pada umumnya hanya merupakan masalah administrasi serta peneguran terhadap proses prosedur yang tidak sesuai.
Namun demikian, Dody memastikan bahwa rekomendasi tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.
Di samping itu, ia juga menegaskan 51 rekomendasi tersebut tak berdampak pada adanya inefisiensi pada proyek pembangunan IKN.
“Tapi Alhamdulillah di sini tak ada ditemukan inefisiensi untuk proyek IKN. Atas dua laporan hasil tersebut kementerian kami telah menindaklanjutinya walau memang belum 100 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK juga sempat meluncurkan hasil pemeriksaannya terhadap pemerintah soal pembangunan IKN dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023.
Pertama, BPK melihat pembangunan infrastruktur yang berlangsung tersebut belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.
Sementara perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD yang belum dapat terlaksana.
Kedua, fakta yang terjadi di lapangan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai yang ditunjukkan oleh adanya kendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.
“Sebanyak 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan [HPL], serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ikut Bersedih
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kronologi Kasusnya
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 31 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Promosikan Judi Online, 2 Gadis Ditangkap Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa
- Hizbullah Lebanon Luncurkan Roket ke Wilayah Israel
- Kunjungi Mabes TNI, Menhan Sjafrie Ingatkan Jiwa Korsa
- Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
- Sidang PK: Jessica Kumala Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan
- Mensetneg Pastikan Anggota Kabinet Merah Putih Akan Gunakan Mobil Dinas Maung
Advertisement
Advertisement