Advertisement
Kospin Purnama Minta Kejelasan Dana Nasabah, BRI Hormati Putusan Hukum
Perwakilan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama berdialog dengan managemen di Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10 - 2024). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama mendatangi Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta kejelasan dana yang disimpan di koperasi karena telah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Di sisi lain, BRI pun berjanji akan menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang berlaku.
Advertisement
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar bank plat merah itu segera mengembalikan uang nasabah Kospin Purnama sebesar Rp 7,1 miliar. Perwakilan nasabah didampingi kuasa hukumnya diterima oleh manajemen BRI untuk berdialog.
Menurut kuasa hukum Kospin Purnama, Sulaiman Revo Reza dari hasil pertemuan tersebut, pihak bank berupaya lobi untuk membayar setengah dari nominal yanng ditetap. Namun demikian, aspirasi para nasabah tetap diterima yakni agar pembayaran dilakukan secara utuh.
Hanya saja, lanjut Revo, untuk eksekusinya, pihak BRI Jogja akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pusat. "Tadi sudah ada kesanggupan dari pihak bank tapi masih menunggu keputusan pusat. Dalihnya, mereka hanya selaku eksekutor," kata Revo.
Dia menjelaskan kronologi masalah tersebut muncul. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang bank sehingga menimbulkan kerugian terhadap para nasabah Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah.
Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pihak BRI diminta untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024 namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Jogja Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan nasabah Kospin Purnama.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. Menurutnya, negosiasi dilakukan mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
"Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan," tegas Lutfi.
Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang.
"Kami juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
- Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Laporan soal Bobby Nasution
- Cerai Dikabulkan, Hak Asuh Anak Ridwan Kamil ke Atalia
- MSI Luncurkan Laptop Prestige hingga Raider Terbaru di CES 2026
- Kasus Teror DJ Donny, Polda Metro Masih Analisis CCTV
- Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
- Mudik Gratis Jateng 2026 Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api
Advertisement
Advertisement



