Advertisement
Tok! PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ditolak oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Sidang putusan tersebut digelar setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024. Tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
Advertisement
Adapun bunyi putusan PTUN sebagai berikut.
"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA: Ratusan Siswa Sambut Kedatangan Prabowo di Depan Gerbang Akmil Magelang
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Transformasi Pendidikan Hukum, Kemendiktisaintek Siapkan Enam Langkah
- Ini Dia Daftar 8 Negara Paling Tidak Sehat di Dunia
- Mahfud MD Sebut Yusril Tidak Berhak Mengatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
Advertisement
Dukung Program Desentralisasi Sampah, DLH Kulonprogo Gelar Pelatihan di Sejumlah Kalurahan
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Dilantik Jadi Stafsus Presiden, Segini Gaji dan Harta Kekayaan Milik Yovie Widianto
- Program Makan Bergizi Gratis Tetap Bergulir 2 Januari 2025, TNI Dilibatkan sebagai Mitra
- Minta Kenaikan UMP 2025, Buruh Bakal Gelar Demo di Istana Besok
- Viral Cucu Presiden Prabowo, Warganet Beri Julukan Harry Potter Lokal
- Ini Dia Daftar 8 Negara Paling Tidak Sehat di Dunia
- Prabowo Larang Ada Proyek Mercusuar di Kabinet Merah Putih
- Tak Cuma Jadi Wadah Ahli Farmasi, PAFI Tolikara Aktif Sempurnakan SDM
Advertisement
Advertisement