Advertisement
Jokowi Sebut Pemberhentian Budi Gunawan Atas Permintaan Prabowo
Presiden Joko Widodo / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan usai diskusi dengan Presiden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto.
“Oh itu administrasi saja, karena Kepala BIN yang baru akan dilantik bersama dengan menteri baru pada 21 Oktober sehingga [pemberhentian] itu dilakukan dan kami telah berbicara dengan pak Prabowo. Itu atas permintaan pak Prabowo,” katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (16/10/2024).
Advertisement
Keputusan pemberhentian Budi Gunawan tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN Selanjutnya, nama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra diusulkan menggantikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN.
Kendati demikian, menurut pantauan Bisnis, Budi Gunawan tetap membersamai Jokowi saat meresmikan Amanah Youth Creative Hub yang digelar di Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH), Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/10/2024). Mengenakan batik Aceh berwarna biru navy dengan motif tumpal atau segitiga yang teratur dan berulang serta membentuk satu baris horizontal atau vertikal secara simetris. Bahkan, dalam pidatonya, Budi Gunawan beberapa kali memuji kepemimpinan Jokowi di depan hadirin.
“Tepuk tangan untuk Pak Jokowi. Beliau adalah Presiden dengan approval rating terbaik di dunia hingga saat ini. Saya rasa tidak berlebihan karena Bapak betul-betul telah membangun dan memeratakan pembangunan di Indonesia,” kata Budi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi pun mengatakan bahwa pencalonan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN lantaran calon presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto ingin melantik Kepala BIN bersama kabinetnya nanti.
“Pak Prabowo ingin melantik menteri-menteri dan Kepala BIN bersamaan, maka proses di DPR mengenai pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan harus dilakukan lebih awal,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (15/10/2024).
Oleh sebab itu, dia menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda dengan pengangkatan menteri yang menjadi hak prerogatif Presiden. Penyebabnya, Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
BACA JUGA : Kepala BIN Bakal Diganti, Ini Tanggapan Budi Gunawan
Sehingga, kata Hasan, untuk dapat mengangkat Kepala BIN, maka Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR RI. "Karena memang begitu prosedurnya. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda prosedurnya dengan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR," kataHasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
- Cuaca DIY Minggu Ini Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada Layanan Malam
Advertisement
Advertisement




