Advertisement

Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eks Pejabat Bea Cukai

Anshary Madya Sukma
Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:37 WIB
Sunartono
Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eks Pejabat Bea Cukai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun kini sudah didakwa atas kasusnya tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Alex telah menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (15/10/2024). "[Alexander] Masih firm hadir," ujar Ade di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA : Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

Ade menuturkan Alex terjadwal untuk diperiksa pada 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan yang bersangkutan masih terjadwal jam 09.00 WIB," ujarnya.

Perlu diketahui, sejatinya Alexander Marwata bakal diperiksa pada Jumat (11/10/2024). Hanya saja, pemeriksaan sebelumnya dibatalkan lantaran Alex tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Adapun, kasus yang tengah diselidiki polisi terkait Alex ini pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu.

Alex secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya.  Alex mengakui ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu dilakukan sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka dan digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas.

BACA JUGA : Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK

Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tabrak Jembatan Sorogenen Kalasan, Pengendara Vario Terlempar ke Sungai

Sleman
| Selasa, 15 Oktober 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement