Advertisement

Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketum Parpol Dicabut, Polisi: Sudah Berakhir Damai

Anshary Madya Sukma
Rabu, 09 Oktober 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketum Parpol Dicabut, Polisi: Sudah Berakhir Damai Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana berujung damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dugaan kekerasan itu diterima pihaknya pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Advertisement

Ahmad Ridha dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 351 atau 352 KUHP. "Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA: Dua dari 3 Terduga Pelaku Penganiayaan di Sanden Bantul Ditangkap, Sebilah Pedang Diamankan

Hanya saja, kata Ade, pelapor berinisial AN kemudian mencabut laporannya pada hari yang sama saat melapor. Pasalnya, terlapor mengaku sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Iya, benar [terlapor Ahmad Ridha], dan ini sudah dicabut. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap dia.

Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa pelapor mengaku tidak akan menuntut terlapor atas dugaan penganiayaan tersebut. "Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sebut Rerata Konsumsi Air Warga Gunungkidul Capai 90 Liter Per Jiwa Per Hari

Gunungkidul
| Rabu, 09 Oktober 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement