Advertisement
Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketum Parpol Dicabut, Polisi: Sudah Berakhir Damai
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana berujung damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dugaan kekerasan itu diterima pihaknya pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Advertisement
Ahmad Ridha dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 351 atau 352 KUHP. "Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2024).
BACA JUGA: Dua dari 3 Terduga Pelaku Penganiayaan di Sanden Bantul Ditangkap, Sebilah Pedang Diamankan
Hanya saja, kata Ade, pelapor berinisial AN kemudian mencabut laporannya pada hari yang sama saat melapor. Pasalnya, terlapor mengaku sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Iya, benar [terlapor Ahmad Ridha], dan ini sudah dicabut. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap dia.
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa pelapor mengaku tidak akan menuntut terlapor atas dugaan penganiayaan tersebut. "Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Aduan Konsumen OJK DIY 2025 Naik Tajam, Didominasi Kredit dan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Deteksi Tekanan Rendah, Cuaca Ekstrem Mengintai NTB
- Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Ini Tantangan Industri Jiwa
- Kongres AS Usulkan Aneksasi Greenland Jadi Negara Bagian
- 57 Calon Haji Gunungkidul Batal Berangkat 2026
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Meroket
- MTXLSMART Gelar Khitanan Massal Dukung Kesehatan Anak Mustahik
- PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital
Advertisement
Advertisement




