Advertisement

Promo November

KPK Periksa Perusahaan Panyalur Bansos Presiden Terkait Covid-19

Newswire
Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Periksa Perusahaan Panyalur Bansos Presiden Terkait Covid-19 Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist - kpk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas (BP) terkait dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

"BP diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Akses Media Dibatasi Setelah Kepala DPUPR Kalsel Ditangkap KPK

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

KPK pada Rabu, 26 Juni 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bansos presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.

Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.

Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos Presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820,00 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa

Gunungkidul
| Minggu, 24 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement