Advertisement

Menhub Singapura Divonis 12 Bulan Penjara karena Korupsi dan Nebeng Jet Pribadi

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Kamis, 03 Oktober 2024 - 23:17 WIB
Ujang Hasanudin
Menhub Singapura Divonis 12 Bulan Penjara karena Korupsi dan Nebeng Jet Pribadi Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024./Reuters-Caroline Chia - bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Eks menteri Singapura S. Iswaran dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan oleh pengadilan setempat pada Kamis (3/10/2024). Vonis tersebut terkait korupsi suap, hingga naik jet pribadi.

Vonis ini sekaligus menjadi hukuman penjara pertama yang dijatuhkan pengadilan kepada menterinya dalam setengah abad. Sanksi ini sekaligus pesan dari pemerintah Singapura untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan korupsi dan menerapkan pemerintahan yang bersih.

Advertisement

Mengutip Bloomberg pada Kamis (3/10/2024), S. Iswaran, yang menjabat sebagai menteri perhubungan hingga pengunduran dirinya pada Januari lalu, dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena penyuapan dan menghalangi keadilan. Hukuman tersebut melebihi tuntutan jaksa.

Iswaran divonis karena melakukan beberapa pelanggaran, termasuk mendapatkan tiket Grand Prix F1 Singapura, menginap semalam di Four Seasons Hotel Doha, dan penerbangan termasuk naik jet pribadi ke Qatar.

“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan tata kelola yang efektif. Hal ini dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri berada di bawah standar integritas dan akuntabilitas,” kata Hakim Vincent Hoong.

Mantan menteri tersebut pekan lalu secara tak terduga mengaku bersalah atas empat dakwaan mendapatkan barang-barang berharga sebagai pegawai negeri dan satu dakwaan menghalangi keadilan. Dia sebelumnya bersumpah untuk membela diri atas 35 dakwaan termasuk korupsi, namun jaksa mengubah dakwaannya pada hari pertama kasus tersebut bergulir di pengadilan.

Hasil cepat dari persidangan yang diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan ini mungkin akan mengakhiri skandal yang telah menguji reputasi negara kepulauan kaya tersebut.

Hal ini juga membuka jalan bagi Perdana Menteri Lawrence Wong – yang mulai berkuasa pada Mei lalu– untuk memimpin Partai Aksi Rakyat (People’s Action Party) yang berkuasa dalam pemilihan umum yang harus diadakan sebelum November 2025.

“Hukuman tersebut menggarisbawahi pendirian pengadilan yang kuat terhadap segala jenis pelanggaran korupsi. Tidak ada keraguan bahwa pengadilan mengutamakan pemeliharaan integritas sektor publik.,” kata Eugene Tan, profesor hukum di Singapore Management University.

BACA JUGA: Korupsi Alat Pelindung Diri di Masa Covid-19, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Dikenal karena membawa balap F1 ke Singapura, Iswaran adalah menteri pertama yang terlibat dalam penyelidikan korupsi sejak tahun 1986 ketika Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan diselidiki karena menerima suap. Teh membantah menerima uang tersebut dan meninggal sebelum dia dapat didakwa secara resmi.

Terakhir kali mantan menteri dari partai berkuasa dijatuhi hukuman penjara di Singapura adalah pada tahun 1975. Menteri Negara Lingkungan Hidup saat itu, Wee Toon Boon, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menerima rumah dan tanah dua lantai.

Hakim Hoong menyetujui permintaan agar Iswaran yang berusia 62 tahun dipenjara mulai tanggal 7 Oktober. Ada kemungkinan Iswaran dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut, dan pengacara pembelanya menyatakan bahwa penyerahan dirinya tunduk pada permohonan apa pun yang mungkin diajukan.

Jaksa menuntut hukuman tujuh bulan penjara, sementara pengacaranya meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Hakim Hoong mengatakan kontribusi Iswaran terhadap pelayanan publik dan Singapura merupakan faktor netral dalam menjatuhkan hukuman. Iswaran menyalahgunakan posisinya dengan mendapatkan hadiah dari Ong, tambah Hoong.

Adapun, Iswaran didakwa dengan 35 dakwaan termasuk suap. Dia diduga memperoleh lebih dari S$403.000 atau US$313.000 dalam bentuk barang mewah termasuk tiket pertunjukan musikal dan pertandingan sepak bola di Inggris.

Sebagian besar tuntutan pengadilan berkaitan dengan interaksi Iswaran dengan taipan Ong Beng Seng, pemilik hak Grand Prix Singapura dan ketua promotor balapan Singapore GP Pte Ltd.

Iswaran kemudian menyetujui pengakuan bersalah atas lima dakwaan termasuk memperoleh 14 botol wiski dan anggur serta sepeda Brompton. Dia mengembalikan lebih dari S$380.000, sementara hadiahnya hangus untuk negara.

Juru bicara Ong menolak berkomentar. Sang maestro properti belum didakwa dan Kejaksaan Agung mengatakan akan mengambil keputusan terhadapnya segera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

TPA Banyuroto Kulonprogo Akan Gunakan Teknologi Thermal

Kulonprogo
| Kamis, 03 Oktober 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement