Advertisement

Pelajar Dianiaya hingga Meninggal, Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Di antaranya Anak-Anak

Newswire
Rabu, 25 September 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Pelajar Dianiaya hingga Meninggal, Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Di antaranya Anak-Anak Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TASIKMALAYA—Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka kasus seorang pelajar yang tewas akibat dianiaya di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus pelajar tewas di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu.

Advertisement

Dia menuturkan korban berinisial GG, 14, itu merupakan pelajar yang mengalami penganiayaan sampai meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024).

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, berhasil diungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, enam orang di antaranya masih di bawah umur.

Adanya keterlibatan pelaku di bawah umur, kata Kapolres, maka pihaknya tidak bisa menunjukkan tersangka, kecuali yang sudah dewasa yakni inisial CM, 22; DMY, 19; dan AMA, 18. "Sementara enam tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan," katanya.

Dia menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota beserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar, yang semula laporannya korban kecelakaan lalu lintas.

Polisi, kata dia, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pelajar tersebut yang ternyata bukan kecelakaan lalu lintas melainkan penganiayaan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, berikut barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya.

"Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diameter 7x3 dengan panjang satu meter, potongan bambu sudah hancur satu meter, tiga buah batu, dua buah batu warna putih, baju dan celana korban," katanya.

Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian menewaskan pelajar itu bermula ketika para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu, dan batu.

Ketika korban bersama temannya melintas di jalanan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres, tersangka langsung melempari korban dengan batu, sampai akhirnya terjatuh dan terjadi penganiayaan.

"Sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.

BACA JUGA: Dua dari 3 Terduga Pelaku Penganiayaan di Sanden Bantul Ditangkap, Sebilah Pedang Diamankan

Seusai menganiaya, kata Kapolres, tersangka langsung pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu korban lagi menderita luka-luka.

"Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang No. 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23/2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 26 September 2024

Kulonprogo
| Kamis, 26 September 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement