Advertisement

Kasus Guru Honorer di Konsel Kendari, Jaksa Mendakwa Supriyani dengan Pasal Berlapis

Newswire
Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Guru Honorer di Konsel Kendari, Jaksa Mendakwa Supriyani dengan Pasal Berlapis Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani usai menjalani sidang perdana di PN Andoolo. (ANTARA - La Ode Muh Deden Saputra)

Advertisement

Harianjogja.com, KENDARI—Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan bahwa terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

Advertisement

BACA JUGA: Terlibat Kekerasan Jalanan di Sleman, Tiga Warga Bantul Diamankan Polisi, Seorang Lainnya Buron

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani, Kamis (24/10/2024)

Dia menyebutkan bahwa atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ujarnya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.

"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.

Layak Restorative Justice

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial.

Berkas perkara Supriyani telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo ke PN Andoolo untuk disidangkan, dan rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis (24/10).

"Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani," kata Rudi, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menuturkan setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan pasti telah melalui proses pro justitia, yang dimulai dari proses di polisi dan proses di kejaksaan.

"Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo untuk Ibu Supriyani," ucapnya.

Dia menyebut penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan sudah ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. "PERMA ini menjadi acuan," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa restorative justice memang secara normatif bisa diterapkan, di antaranya jika korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta korban dan pelaku berdamai.

Dalam konteks kasus Supriyani, kata dia, hakim PN Andoolo seyogianya arif dan bijaksana dalam mendorong penyelesaian perkara Supriyani lewat restorative justice, berupa semaksimal mungkin agar korban dan keluarganya bisa memaafkan Supriyani, serta adanya perdamaian kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, Yakkum Luncurkan Buku Panduan Terkait Desa Ramah Kesehatan Jiwa

Sleman
| Kamis, 24 Oktober 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement