Advertisement

Promo November

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Newswire
Selasa, 17 September 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait BPJS Ketenagakerjaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). Antara - Mentari Dwi Gayati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mengusulkan aturan baru terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Saat ini program tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penambahan klausul tersebut masih tahap usulan.

Advertisement

"Ini masih kami usulkan, mudah-mudahan sudah bisa adopsi di pemerintahan baru," kata Menko PMK Muhadjir Rffendy saat ditanya tentang PBI Jamsostek, usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Dibayangi Defisit, Salah Satunya Akibat Modus Fraud Klaim Jaminan Kematian

Menko Muhadjir mengatakan program tersebut masih dalam tahap piloting dan fokus pada sektor pekerja informal. Hingga kini, lanjutnya, Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja, sebanyak 2,8 juta diantaranya adalah pekerja rentan yang rawan jatuh kembali pada kemiskinan ekstrem.

Ia mengatakan untuk saat ini alokasi bantuan masih terbatas pada PBI di sektor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan dorongan dari pemerintah daerah (pemda).

Menko Muhadjir juga menjelaskan bahwa RPJMN menargetkan perlindungan untuk 20 juta pekerja rentan, namun prioritas saat ini adalah pekerja formal yang rentan, terutama dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pekerja rentan itu kan tidak semua pekerja informal. Yang informal yang tidak rentan juga banyak, tapi pekerja formal yang rentan juga tinggi, kita fokus sekarang ke pekerja formal dulu, termasuk PHK ini kita efektifkan memfungsikan asuransi jaminan ketenagakerjaan," katanya.

Menko Muhadjir Effendy menyebut aturan untuk PBI Jamsostek yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih dalam tahap usulan dan diharapkan dapat diadopsi pemerintah dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement