Advertisement
2.984 Hektare Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2024

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Luas lahan terbakar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai 2.984 hektare periode Januari-Agustus 2024. Demikian caatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi setempat.
Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin, mengatakan hingga Agustus 2024, lahan yang terbakar di Sumsel mencapai 2.948 hektare. Untuk lahan terbakar Musi Banyuasin (Muba) 1.702 hektare, Musi Rawas Utara (Muratara) 311,5 hektare, Banyuasin 189,4 hektare, Ogan Komering Ilir (OKI).
Advertisement
Kemudian, Muara Enim 180,3 hektare, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 124,7 hektare, Ogan Ilir 86,3 hektare, Musi Rawas: 75,2 hektare, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 39,6 hektare, OKU 21,8 hektare, Kota Palembang 20,7 hektare, dan Prabumulih 10,8 hektare.
BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan
Sedangkan, lima daerah lainnya, yakni Lubuklinggau, Lahat, OKU Selatan, Empat Lawang dan Pagar Alam tidak ada lahan yang terbakar.
“Seluas 2.948,1 hektare lahan yang terbakar tahun ini, 1.548,1 hektare di antaranya terjadi di lahan mineral dan 1.364 hektare di lahan gambut. Muba menjadi daerah yang paling luas terbakarnya mencapai 1.702 hektare pada periode Januari-Agustus 2024,” katanya.
Ia mengatakan, lahan yang terbakar sepanjang Januari-Agustus 2024 itu tidak lebih tinggi jika dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai 4.162,3 hektare.
Namun, pada tahun ini lebih luas jika dibandingkan periode yang sama pada 2020 mencapai 834,4 hektare, 2021 seluas 2.003,2 hektare, dan 2022 seluas 2.769,5 hektare.
"Kami berharap pada tahun ini tak lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya, mengingat puncak kemarau sudah terlewati pada akhir Juli-Agustus 2024," kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement