Advertisement
PBNU Galang Bantuan untuk Susanti Mahfud, PMI di Arab Saudi yang Terancam Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan bantuan kemanusiaan kepada Susanti Mahpud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam mendapatkan hukuman mati di Arab Saudi.
Advertisement
Wakil Ketua LAZISNU, Qohari Cholil menyampaikan bantuan yang akan diberikan bersifat gotong-royong dan akan diberikan melalui LAZISNU.
“Sifatnya gotong royong, jadi ada pembagian tugas yaitu Kemenlu kemudian menghubungi atau melakukan kontak dengan BUMN untuk melakukan penggalangan dana, di samping BUMN melakukan penggalangan dana melalui pengusaha-pengusaha,” jelas Qohari Cholil , Selasa (27/08/2024), dilansir dari Nu Online.
Qohari Cholil juga menyampaikan bahwa dana yang sudah terkumpul mencapai 10 Miliar dan dana yang dibutuhkan di kisaran 30-40 Miliar dan LAZISNU diberikan kepercayaan untuk memberikan bantuan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sudah mendapatkan penggalangan dana 10 M lebih dan BUMN memberikan kepercayaan pada LAZISNU untuk disalurkan melalui mekanisme yang ada mengikuti protokol negara,” jelasnya
BACA JUGA: 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Disamping BUMN melalui pengusaha-pengusaha, koordinasi antara pihak BUMN dan pihak keluarga LAZISNU juga menunggu arahan dan negosiasi antara pihak Kemlu dan pihak Arab Saudi.
Kepastian bantuan tersebut diberikan setelah Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Gedung PBNU Lantai 3, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senin (25/8/2024).
Susanti Mahpud merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berasal dari Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang yang divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya oleh pengadilan Riyadh, Arab Saudi pada 20 April 2011.
Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).
Sebagai wujud kepedulian pada Susanti Mahpud, PBNU melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 September 2024: Kantor Damkar Dirampok, Pendaftaran KPPS Pilkada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Disetujui Rp6,22 Triliun
- Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok 9 Pesilat
- 578 Kilogram Daging Babi Ilegal di Kaltim Dimusnahkan
- Penunjukan Artis sebagai Timses, Pengamat: Itu Cara Instan Meraih Popularitas di Pilkada 2024
- AS Berang Terhadap Israel atas Pembunuhan Aktivis Aysenur
- Gelar Rapat Kabinet di IKN, Jokowi Minta Tak Ada Gejolak hingga Pemerintahan Baru Terbentuk
- Jelang Lengser, Jokowi Minta Jajarannya Menuntaskan Program-program Kerja Utama
Advertisement
Advertisement